Layanan Pengaduan PINJAM MODAL dibentuk dan dikelola sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. PINJAM MODAL berkomitmen untuk menjalin hubungan baik dengan Anda, pengguna setia kami, dengan selalu memberikan bantuan semaksimal mungkin dalam penyajian informasi secara jelas dan terbuka. Segala bentuk pengaduan Anda akan kami tampung dan diselesaikan oleh Customer Care PINJAM MODAL.
Sebelum Anda memberikan pertanyaan, saran atau kritik, maupun keluhan, kami menyarankan Anda untuk mempelajari terlebih dahulu tentang Layanan Pengaduan Pinjam Modal berikut ini.
Sesuai dengan gambar flow pelayanan diatas, Anda dapat menghubungi PINJAM MODAL melalui 5 (lima) saluran resmi kami yaitu :
Anda dapat datang secara langsung ke kantor PINJAM MODAL di Gedung Foresta Business Loft 5 No 11 BSD City, Banten 15331 sesuai waktu operasional. Pinjam Modal dengan membawa bukti-bukti atas bentuk keluhan yang akan anda berikan kepada PINJAM MODAL. Kami juga menyediakan tempat tersendiri guna memberikan kenyamanan untuk Anda.
Silahkan mengirimkan segala pengaduan Anda ke email resmi kami di customer@pinjammodal.id.
Anda dapat berkomunikasi secara langsung dengan Customer Care PINJAM MODAL dengan menghubungi 0813 8080 8026 sesuai waktu operasional PINJAM MODAL.
PINJAM MODAL selalu memantau social media yang kami miliki, anda dapat berkomunikasi dengan kami melalui social media Instagram “Pinjammodalid” dan halaman Facebook Page “Pinjam Modal”. Perlu diingat bahwa PINJAM MODAL tidak mempunyai akun social media yang lain, selain yang tertera diatas.
Anda dapat berkomunikasi dengan Customer Care melalui kotak percakapan atau Live chat yang ada di halaman website "www.pinjammodal.id" atau melalui aplikasi PINJAM MODAL.
Sebagai bentuk komitmen PINJAM MODAL dalam memberikan pelayanan yang terbaik, maka PINJAM MODAL tidak pernah membatasi segala bentuk pengaduan yang berikan. Pengguna kami mempunyai hak bebas bersuara dalam melakukan pengaduan kepada kami, hal ini kami anggap sebagai bentuk masukan yang akan memotivasi kami untuk terus melakukan perkembangan terhadap kegiatan opersional kami.
PINJAM MODAL mempunyai unit-unit yang memang mempunyai kemampuan yang kompeten didalam bidangnya. Guna memenuhi kepuasan pengguna atas pengaduan yang sudah diinformasikan kepada PINJAM MODAL, maka atas Pengaduan yang diterima tersebut PINJAM MODAL akan melakukan klarifikasi permasalahan atas Pengaduan anda.
Bentuk klarifikasi yang dilakukan PINJAM MODAL dilakukan dengan tujuan agar segala bentuk Pengaduan anda akan di tangani secara langsung oleh unit-unit terkait dibidangnya, sehingga diharapkan agar ditemukan solusi yang terbaik dan menguntungkan anda.
Dalam setiap bentuk penyelesaian pengaduan PINJAM MODAL berkomitmen harus didasari untuk memberikan rasa puas kepada anda, namun apabila anda menyatakan tidak menerima Penyelesaian yang sudah diberikan oleh PINJAM MODAL. Maka Anda berhak meminta bantuan kepada pihak ketiga yang dianggap mampu membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Bantuan dapat dimintakan melalui pengadilan maupun luar pengadilan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Service Level Agreement (SLA) adalah batas waktu yang ditentukan dalam melakukan penyelesaian terhadap Pengaduan dan/atau Pertanyaan yang diberikan kepada PINJAM MODAL.
SLA minimal 1 (satu) hari kerja hingga maksimal 5 (lima) hari kerja sampai status “terselesaikan”.
Namun berlaku juga pengecualian SLA lebih dari 5 (lima) hari kerja, terhadap pengaduan-pengaduan yang menurut PINJAM MODAL memang dalam penyelesaiannya memerlukan tindak koordinasi bersama pihak terkait dan membutuhkan sebuah tingkatan approval. Untuk pengaduan ini maka SLA paling lama adalah 20 hari kerja.
*) Waktu operasional Senin-Jumat pukul 09.00-17.00 WIB (Tidak termasuk Libur Nasional)
Penyampaian laporan Layanan Pengaduan dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu website SIPEDULI (https://peduli.ojk.go.id)