RESIKO PENERIMA PINJAMAN

Dalam hal terjadi gagal bayar, proses penagihan pinjaman gagal bayar yang dilakukan PinjamModal sebagai berikut:

  1. Gagal Bayar 1-90 Hari setelah Jatuh Tempo Selama periode ini, tim Account Recovery Officer dan Field Collection akan menghubungi melalui media elektronik dan telepon serta menemui Penerima Pinjaman untuk melakukan penagihan atas kewajiban pembayaran yang telah lewat jatuh tempo.

  2. Gagal Bayar lewat 90 Hari setelah Jatuh Tempo Dalam periode ini, Pinjam Modal akan bekerja sama dengan jasa penagihan pihak ketiga. Jasa Penagih pihak ketiga ini berhak mewakili Pinjam Modal untuk menghubungi dan menemui Penerima Pinjaman guna menagih kewajiban pembayaran Pemberi Pinjaman.

  3. Pemberian Surat Peringatan Pinjam Modal akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP 1) Surat Peringatan (SP 2) Surat Penegasan (SP 3) melalui media surat elektronik kepada Penerima Pinjaman.

Penyelesaian pinjaman gagal bayar secara restrukturisasi dilakukan dengan beberapa tindakan sebagai berikut:

  1. Pengurangan tunggakan denda Pemberian pengurangan tunggakan denda dilakukan dengan memperhatikan jumlah hari lewat jatuh tempo dan Pengenaan pengurangan tunggakan denda diberikan wajib dengan kondisi pelunasan sisa outstanding yang ada.

  2. Perpanjangan jangka waktu kredit Dilakukan dengan penilaian atas kondisi yang dialami oleh si Penerima Pinjaman, dengan demikian Penerima Pinjaman tetap memenuhi kewajibannya kepada Pinjam Modal.

Dengan menerima pinjaman melalui PinjamModal, Penerima Pinjaman menyatakan dan menjamin bahwa:

  1. Menerima dan menyetujui ketentuan dan kebijakan Pinjam Modal

  2. Mengetahui dan akan melakukan kewajiban pokok selaku Penerima Pinjaman untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang telah anda sepakati didalam Perjanjian

  3. Segala catatan kredit sebagai penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dapat diakses dan dimanfaatkan bersama oleh pelaku industri keuangan lainnya.

Perhatian

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Resiko Pemberian Pinjaman atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  3. Dengan menggunakan Layanan ini, maka Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) menyatakan telah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan yang berlaku.
  4. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  5. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  6. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  7. Setiap perbuatan ilegal akan tercatat secara digital di dunia maya sehingga dapat diketahui masyarakat luas di media sosial, serta akan dilaporkan sepenuhnya kepada pihak berwenang namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  8. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  9. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  10. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa keuangan dan/atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para Penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya.
  11. 11. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT. FINANSIAL INTEGRASI TEKNOLOGI © 2024