Dalam hal terjadi gagal bayar, proses penagihan pinjaman gagal bayar yang dilakukan PinjamModal sebagai berikut:
Gagal Bayar 1-90 Hari setelah Jatuh Tempo Selama periode ini, tim Account Recovery Officer dan Field Collection akan menghubungi melalui media elektronik dan telepon serta menemui Penerima Pinjaman untuk melakukan penagihan atas kewajiban pembayaran yang telah lewat jatuh tempo.
Gagal Bayar lewat 90 Hari setelah Jatuh Tempo Dalam periode ini, Pinjam Modal akan bekerja sama dengan jasa penagihan pihak ketiga. Jasa Penagih pihak ketiga ini berhak mewakili Pinjam Modal untuk menghubungi dan menemui Penerima Pinjaman guna menagih kewajiban pembayaran Pemberi Pinjaman.
Pemberian Surat Peringatan Pinjam Modal akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP 1) Surat Peringatan (SP 2) Surat Penegasan (SP 3) melalui media surat elektronik kepada Penerima Pinjaman.
Penyelesaian pinjaman gagal bayar secara restrukturisasi dilakukan dengan beberapa tindakan sebagai berikut:
Pengurangan tunggakan denda Pemberian pengurangan tunggakan denda dilakukan dengan memperhatikan jumlah hari lewat jatuh tempo dan Pengenaan pengurangan tunggakan denda diberikan wajib dengan kondisi pelunasan sisa outstanding yang ada.
Perpanjangan jangka waktu kredit Dilakukan dengan penilaian atas kondisi yang dialami oleh si Penerima Pinjaman, dengan demikian Penerima Pinjaman tetap memenuhi kewajibannya kepada Pinjam Modal.
Dengan menerima pinjaman melalui PinjamModal, Penerima Pinjaman menyatakan dan menjamin bahwa:
Menerima dan menyetujui ketentuan dan kebijakan Pinjam Modal
Mengetahui dan akan melakukan kewajiban pokok selaku Penerima Pinjaman untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang telah anda sepakati didalam Perjanjian
Segala catatan kredit sebagai penerima pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dapat diakses dan dimanfaatkan bersama oleh pelaku industri keuangan lainnya.